Home » » Peretas Situs SBY Bacakan Pembelaannya

Peretas Situs SBY Bacakan Pembelaannya

Written By Unknown on Rabu, 12 Juni 2013 | 22.25

Cerita dari Jember- Kawan Wildan Yani Ashari, terdakwa pembobol situs Presiden SBY, tadi siang menjalani sidang di pengadilan negeri (PN) Jember. Pada agenda sidang siang itu, Wildan membacakan pembelaan (pledoi) yang diakuinya, ditulis sendiri.

Sebelum dia membacakan pledoinya kawan, dia sempat meminta maaf kepada majelis hakim, dan mengakui kesalahannya. Setelah itu, dia membacakan  pledoi yang tertulis tangan itu, tidak lebih selama 2 menit.

Dalam bacaan pledoinya yang singkat itu, terbaca penyesalannya karena telah khilaf melakukan pengrusakan situs milik orang nomer satu di Indonesia itu. Bahkan dia menegaskan, jika tidak ada tujuan khusus dari apa yang telah dia lakukan itu. "Saya memang salah, tapi saya tidak ada maksud sampai membahayakan kepentingan negara," jelasnya, saat membacakan pledoinya itu.

Bukan hanya itu kawan, permohonan keringanan hukumannya itu, mengingat karena dia masih ingin melanjutkan pendidikan keperguruan tinggi. Bahkan yang lebih mengharukan kawan, Wildan mengungkapkan jika dia masih memiliki tanggungan ekonomi keluarga. Oleh karenanya kawan, Wildan hakim bisa membebaskannya lebih cepat dari tuntutan jaksa.

Sementara itu kawan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Wildan dengan ancaman hukuman selama 10 bulan penjara dan denda Rp 250 ribu, dan subsider satu bulan penjara. Begitu kawan, cerita tentang sidang peretas situs SBY itu. (Ruv)

Reporter : Ruvi Bela Negara
Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !


 
Support : Ensiklopediakku | CeritaJember
Copyright © 2013. Cerita Jember - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by CeritaJember
Proudly powered by Ensiklopediakku