Cerita dari Jember- Kawan, tiga orang warga penyegel balai desa Tutul
Balung, ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jember. Karena
ketiganya, diduga kuat sebagai pelaku penyegelan kantor Balai Desa Tutul
pada beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Makung Ismoyojati, pada sejumlah media kemarin. Kata Makung kawan, ketiganya secara kuat dan terbukti sebagai pelaku penyegelan tersebut. “Tiga diantaranya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Makung.
Kawan, ketiga tersangka tersebut antara lain Nurahmat, Muslih dan Rifa'i. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka seterah sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Mapolres Jember semalaman kemarin kawan.
Ketiganya itu pun kawan, telah ditahan di Mapolres Jember untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kata Makung kawan, ketiga tersangka itu diduga melanggar pasal 170 KUHP tengtang pengrusakan terhadap barang yang dilakukan secara bersama-sama subsider 335 KUHP, tentang melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Bahkan ancaman hukumannya, selama 5 tahun enam bulan penjara.
Cerita sebelumnya kawan, ada sejumlah 13 warga Tutul ditangkap paksa oleh petugas kepolisan sektor Balung dan Polres Jember, saat beraksi di depan balai desanya itu. Namun karena 10 warga lainnya tidak cukup bukti, akhirnya 10 orang yang sempat ditahan itu, dipulangkan. “Karena tidak cukup bukti turut serta ikut melakukan penyegelan dan perusakan,” jelas Makung. Karana cerita Makung kawan, kebanyakan warga itu hanya ikut-ikutan menduduki kantor balai Desa setempat.
Bahkan kawan, beberapa warga itu memang hanya ikut memasak dan berdemo, namun tidak ikut dalam melakukan penyegelan balai desa setempat. Mereka hanya kedapatan sedang berunjukrasa menyampaikan aspirasinya kepada sejumlah instansi terkait, terutama Pemkab Jember. “Yakni terkait dengan tuntutan pilkades ulang,” jelas Makung.
Namun kawan, kelima calon kades gagal yang disampaikan Baidowi, mengungkapkan kekecewaannya atas status tersangka, yang ditetapkan kepada tiga warga Tutul itu. Sebab katanya, sejumlah warga itu, hanya menyampaikan aspirasinya yang tidak pernah dihiraukan pemerintah itu. "Itu aspirasi yang dibuat karena suara mereka, tidak diperhatikan pemerintah," ujarnya kawan.
Baidowi menceritakan, aksi penyegelan itu terjadi sehari setelah perhitinga Pilkades, setelah ada indikasi kecurangan dalam perhitungan Pilkades di desanya itu. Bahkan ceritanya, warga sempat membuka segel, karena pihak pemerintah kecamatan sempat menjajikan akan melakukan mediasi.
"Kita sempat membuka segel itu kok. Tapi karena pihak camat tidak tepat janji, jadi maklum kalau warga kecewa. Apa semua itu harus disalahkan kepada warga?, toh camatnya juga bertanggung jawab, menyelesaikan masalah ini. Jika masalah sudah clear, jangan di pinta pun, warga akan membuka segel dengan sendiri," tagasnya. Begitu kawan, cerita tentang penetapan tiga tersangka. (Ruv)
Reporter : Ruvi Bela Negara
Penetapan tersangka itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Makung Ismoyojati, pada sejumlah media kemarin. Kata Makung kawan, ketiganya secara kuat dan terbukti sebagai pelaku penyegelan tersebut. “Tiga diantaranya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Makung.
Kawan, ketiga tersangka tersebut antara lain Nurahmat, Muslih dan Rifa'i. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka seterah sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Mapolres Jember semalaman kemarin kawan.
Ketiganya itu pun kawan, telah ditahan di Mapolres Jember untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kata Makung kawan, ketiga tersangka itu diduga melanggar pasal 170 KUHP tengtang pengrusakan terhadap barang yang dilakukan secara bersama-sama subsider 335 KUHP, tentang melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Bahkan ancaman hukumannya, selama 5 tahun enam bulan penjara.
Cerita sebelumnya kawan, ada sejumlah 13 warga Tutul ditangkap paksa oleh petugas kepolisan sektor Balung dan Polres Jember, saat beraksi di depan balai desanya itu. Namun karena 10 warga lainnya tidak cukup bukti, akhirnya 10 orang yang sempat ditahan itu, dipulangkan. “Karena tidak cukup bukti turut serta ikut melakukan penyegelan dan perusakan,” jelas Makung. Karana cerita Makung kawan, kebanyakan warga itu hanya ikut-ikutan menduduki kantor balai Desa setempat.
Bahkan kawan, beberapa warga itu memang hanya ikut memasak dan berdemo, namun tidak ikut dalam melakukan penyegelan balai desa setempat. Mereka hanya kedapatan sedang berunjukrasa menyampaikan aspirasinya kepada sejumlah instansi terkait, terutama Pemkab Jember. “Yakni terkait dengan tuntutan pilkades ulang,” jelas Makung.
Namun kawan, kelima calon kades gagal yang disampaikan Baidowi, mengungkapkan kekecewaannya atas status tersangka, yang ditetapkan kepada tiga warga Tutul itu. Sebab katanya, sejumlah warga itu, hanya menyampaikan aspirasinya yang tidak pernah dihiraukan pemerintah itu. "Itu aspirasi yang dibuat karena suara mereka, tidak diperhatikan pemerintah," ujarnya kawan.
Baidowi menceritakan, aksi penyegelan itu terjadi sehari setelah perhitinga Pilkades, setelah ada indikasi kecurangan dalam perhitungan Pilkades di desanya itu. Bahkan ceritanya, warga sempat membuka segel, karena pihak pemerintah kecamatan sempat menjajikan akan melakukan mediasi.
"Kita sempat membuka segel itu kok. Tapi karena pihak camat tidak tepat janji, jadi maklum kalau warga kecewa. Apa semua itu harus disalahkan kepada warga?, toh camatnya juga bertanggung jawab, menyelesaikan masalah ini. Jika masalah sudah clear, jangan di pinta pun, warga akan membuka segel dengan sendiri," tagasnya. Begitu kawan, cerita tentang penetapan tiga tersangka. (Ruv)
Reporter : Ruvi Bela Negara
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !